ISBD MANUSIA DAN HUKUM


K: Konflik Sampang Pelanggaran Hukum Berat

Kamis, 30 Agustus 2012, 22:29 WIB

The head of Indonesian Red Cross (PMI) Jusuf Kalla explains his fact and finding mission of Rohingya case in Jakarta on Tuesday. He visits Rohingya in Arakan, Myanmar, last week.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), mengatakan konflik yang terjadi di Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur, merupakan pelanggaran hukum berat.

"Tentu itu yang melakukannya harus dihukum. Kita harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Itu pelanggaran hukum berat oleh karena itu aparat harus menindak tegas," katanya.

Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan silaturahim Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim A Al Mubarak bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di kediamannya di Makassar, Kamis.

"Ini masalah hukum, bukan soal penengah, bukan konflik, itu kriminal tidak boleh ditengahi, hukum yang harus jalan," katanya.

Menurutnya, sejak awal PMI Provinsi Jawa Timur juga telah menurunkan tim dan bantuan terkait peristiwa tersebut.

Begitu juga bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Parigi dan dan konflik di Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Bantuan tersebut antara lain berupa makanan dan pakaian. "Sudah sejak awal PMI sudah di situ (Parigi) sama dengan di Sigi," katanya.

Redaktur: Hazliansyah




Dalam artikel pertama, dijelaskan bahwa Jusuf Kalla (JK), mengatakan konflik yang terjadi di Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur, merupakan pelanggaran hukum berat. Tentu itu yang melakukannya harus dihukum. Kita harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Itu pelanggaran hukum berat oleh karena itu aparat harus menindak tegas.
Masalah yang dikemukakan di artikel ini adalah dalam artikel menjelaskan hukum belum terlaksana dalam menengakan masalah hukum yang terjadi di sampang.
Solusi yang dapat dilakukan adalah penengak hukum harus bisa melakukan menengakan hukum dengan benar. Karena kejadian di sampang itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Maka dari itu seorang penengak hukum harus bisa menyikapi masalah yang bertentangan dengan hukum dan bisa mengadilin dengan adil.
Artikel ini berhubungan dengan manusia, nilai Hukum.  Hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Perbedaan antara norma moral dengan norma hukum. Pertama, norma hukum berdasarkan yuridis dan consensus, sedangkan norma moral berdasakan hukum alam. Kedua, norma hukum bersifat heteronomy, yaitu dating dari luar diri sedangkan moral berasal dari dalam diri. Ketiga, dari sisi pelaksanaan, hukum dilaksanaan secara paksaan dan lahiriah sedangkan moral tidak dipaksakan. Hukum merupakan perwujudan dari moralitas. Pelanggaran terhadap norma hukum merupakan pelanggaran Hukum. Di artikel dalam konflik Sampang pelanggaran hukum berat sudah merupakan pelanggaran hukum. Karena hukum belum ditengakan dengan adil masih saja ditunda-tunda.

Artikel ini memiliki hubungan erat dengan Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Tat Twam Asi. Dari kedua artikel tersebut melakukan perbuatan yang baik ini berhubungan dengan Tri Kaya Parisudha. Tri Kaya Parisuda artinya tiga gerak perilaku manusia yang harus disucikan, yaitu berpikir yang bersih dan suci (Manacika), berkata yang benar (Wacika) dan berbuat yang jujur (Kayika). Dari tiap arti kata di dalamnya, Tri berarti tiga; Kaya bararti Karya atau perbuatan atau kerja atau prilaku; sedangkan Parisudha berarti "upaya penyucian".Jadi "Trikaya-Parisudha berarti "upaya pembersihan/penyucian atas tiga perbuatan atau prilaku kita". Selain Tri Kaya Parisudha artikel ini berhubungan dengan Tri Hita Karana. Dalam kedua artikel ini mempunyai hubungan manusia dengan sesamanya. Hubungan baik manusia dengan manusia merupakan salah satu isi dari Tri Hita Karana.  Tri Hita Karana berasal dari kata “Tri” yang berarti tiga, “Hita” yang berarti kebahagiaan dan “Karana” yang berarti penyebab. Dengan demikian Tri Hita Karana berarti “Tiga penyebab terciptanya kebahagiaan”. Tat Twam Asi adalah ajaran kesusilaan yang tanpa batas, yang identik dengan perikemanusiaan dalam Pancasila. Konsepsi sila perikemanusiaan dalam Pancasila, bila kita cermati secara sungguh-sungguh merupakan realisasi ajaran Tat Twam Asi yang terdapat dalam kitab suci weda. Dengan demikian, dapat dikatakan mengerti dan memehami, serta mengamalkan/melaksanakan Pancasila berarti telah melaksanakan ajaran weda. Karena maksud yang terkandung didalam ajaran Tat Twam Asi “ia adalah kamu, saya adalah kamu, dan semua makhluk adalah sama” sehingga bila kita menolong orang lain berarti juga menolong diri kita sendiri.
Hubungannya tiap perilaku, berpikir, dan berkata yang baik dengan sesama manusia, dalam melaksanakan peraturan peraturan hukum kita bisa berprilaku baik, berpikir baik dan berkata baik. Karena adanya peraturan kita dibatasin untuk melakukan perbuatan yang tercela. Hubungan yang baik manusia dengan Tuhan. hubungan yang baik manusia dengan manusia lainnya, Hubungan yang baik manusia dengan lingkungannya. Karena itu hubungan antara sesamanya, Tuhan dan lingkungan harus selalu baik dan harmonis. Hubungan antar manusia harus diatur dengan dasar saling asah, saling asih dan saling asuh, saling menghargai, saling mengasihi dan saling membimbing. Hubungan antar keluarga dirumah tangga harus harmonis. Hubungan dengan masyarakat lainya juga harus harmonis. Hubungan baik ini akan menciptakan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban di masyarakat. Masyarakat yang aman dan damai akan menciptakan Negara yang tenteram dan sejahtera. Dan hubungan dengan lingkungan manusia memperoleh bahan keperluan hidup dari lingkungannya. Manusia dengan demikian sangat tergantung kepada lingkungannya. Dengan ada peraturan hukum manusia bisa membatasi dirinya untuk merusak lingkungan sekitarnya. Kita dapat mengerti dalam pelajaran Tat Twam Asi  aku adalah kamu, kamu adalah aku, sehingga kita dapat mengerti semua hak hak manusia itu sama tidak ada perbedaan semuanya dan bila kita dapat menolong orang lain atau kita sebagai pria dapat memahai hak hak wanita dan sebaliknya, berarti kita juga menolong diri kita sendiri.

Comments