36 Anggota TNI Dipecat Terkait Pelanggaran Hukum
Senin, 28 Juli 2008 19:02 WIB
Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 36 anggota TNI di jajaran Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi dipecat dan dihukum terkait berbagai kasus mulai pelanggaran disiplin dan tindak pidana.
"Dari 36 anggota terlibat berbagai pelanggaran itu, satu orang belum dicopot karena menyatakan banding setelah putusan pengadilan mahkamah militer (Mahmil)," kata Danrem 042/Gapu Jambi, Kol Inf Syahril Arsyad di Jambi, Senin.
Sebab itu, ia menegaskan kepada semua anggota TNI dari berbagai kesatuan di Jambi untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan hukum negara.
"Tidak ada ampun bagi anggota saya yang melakukan pelanggaran disiplin, apalagi sampai melakukan tindak pidana selain dihukum badan juga diberhetikan dari TNI," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Jambi jika ada anggota TNI yang macam-macam di luar merusak citra TNI agar segera melaporkan ke Korem 042/Gapu Jambi.
"Tolong catat nama anggota TNI yang melakukan tindakan yang merugikan orang banyak. Saya akan tindak tegas anggota saya itu," ujarnya.
Aparat penegak hukum yang menindak anggota TNI di Jambi karena melakukan pelanggaran hukum, katanya tidak menjadi masalah, malah Korem 042/Gapu Jambi berterima kasih.
"Yang penting saya minta jangan sampai mendiskreditkan TNI. Kami tak mau citra TNI dirusak di mata masyarakat," kata Syahril.(*)
"Dari 36 anggota terlibat berbagai pelanggaran itu, satu orang belum dicopot karena menyatakan banding setelah putusan pengadilan mahkamah militer (Mahmil)," kata Danrem 042/Gapu Jambi, Kol Inf Syahril Arsyad di Jambi, Senin.
Sebab itu, ia menegaskan kepada semua anggota TNI dari berbagai kesatuan di Jambi untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan hukum negara.
"Tidak ada ampun bagi anggota saya yang melakukan pelanggaran disiplin, apalagi sampai melakukan tindak pidana selain dihukum badan juga diberhetikan dari TNI," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Jambi jika ada anggota TNI yang macam-macam di luar merusak citra TNI agar segera melaporkan ke Korem 042/Gapu Jambi.
"Tolong catat nama anggota TNI yang melakukan tindakan yang merugikan orang banyak. Saya akan tindak tegas anggota saya itu," ujarnya.
Aparat penegak hukum yang menindak anggota TNI di Jambi karena melakukan pelanggaran hukum, katanya tidak menjadi masalah, malah Korem 042/Gapu Jambi berterima kasih.
"Yang penting saya minta jangan sampai mendiskreditkan TNI. Kami tak mau citra TNI dirusak di mata masyarakat," kata Syahril.(*)
Dalam artikel kedua, dijelaskan Sebanyak 36 anggota TNI di jajaran Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi dipecat dan dihukum terkait berbagai kasus mulai pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Dari 36 anggota terlibat berbagai pelanggaran itu, satu orang belum dicopot karena menyatakan banding setelah putusan pengadilan mahkamah militer (Mahmil).
Masalah yang dikemukakan di artikel ini adalah Anggota TNI kurangnya memiliki sikap displin dan sikap mentaati hukum yang ada dinegara.
Solusi yang dapat dilakukan adalah Seorang yang menjadi Anggota TNI seharusnya memiliki sikap yang displin dan mentaati semua peraturan yang ada di Negara nya. Seorang yang ingin menjadi seorang TNI harus memiliki Sikap yang displin. Jika seorang TNI ingin di naikan pangkatnya, maka seorang TNI itu harus diseleksi dengan ketat. Agar entar selanjutnya orang yang sudah menjadi TNI itu tidak melakukan tidak yang menyimpang dari kewajiban – kewajibannya menjadi seorang TNI. Karena seorang TNI merupakan contoh bagi rakyat.
Artikel ini berhubungan dengan manusia, nilai Hukum. Hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Perbedaan antara norma moral dengan norma hukum. Pertama, norma hukum berdasarkan yuridis dan consensus, sedangkan norma moral berdasakan hukum alam. Kedua, norma hukum bersifat heteronomy, yaitu dating dari luar diri sedangkan moral berasal dari dalam diri. Ketiga, dari sisi pelaksanaan, hukum dilaksanaan secara paksaan dan lahiriah sedangkan moral tidak dipaksakan. Hukum merupakan perwujudan dari moralitas. Pelanggaran terhadap norma hukum merupakan pelanggaran Hukum. Di artikel dijelaskan anggota TNI melanggar hukum dan tidak displin dalam bertugas.
Artikel ini memiliki hubungan erat
dengan Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Tat Twam Asi. Dari kedua
artikel tersebut melakukan perbuatan yang baik ini berhubungan dengan Tri Kaya
Parisudha. Tri
Kaya Parisuda artinya
tiga gerak perilaku manusia yang harus disucikan, yaitu berpikir yang bersih
dan suci (Manacika), berkata yang benar (Wacika) dan berbuat yang jujur
(Kayika). Dari tiap arti kata di dalamnya, Tri berarti tiga; Kaya bararti Karya
atau perbuatan atau kerja atau prilaku; sedangkan Parisudha berarti "upaya
penyucian".Jadi "Trikaya-Parisudha berarti "upaya
pembersihan/penyucian atas tiga perbuatan atau prilaku kita". Selain
Tri Kaya Parisudha artikel ini berhubungan dengan Tri Hita Karana. Dalam kedua
artikel ini mempunyai hubungan manusia dengan sesamanya. Hubungan baik manusia
dengan manusia merupakan salah satu isi dari Tri Hita Karana. Tri
Hita Karana berasal dari kata “Tri” yang berarti tiga, “Hita” yang
berarti kebahagiaan dan “Karana” yang berarti penyebab. Dengan demikian Tri
Hita Karana berarti “Tiga penyebab terciptanya kebahagiaan”. Tat Twam Asi adalah ajaran kesusilaan yang tanpa
batas, yang identik dengan perikemanusiaan dalam Pancasila. Konsepsi sila
perikemanusiaan dalam Pancasila, bila kita cermati secara sungguh-sungguh merupakan
realisasi ajaran Tat Twam Asi yang terdapat dalam kitab suci weda. Dengan
demikian, dapat dikatakan mengerti dan memehami, serta mengamalkan/melaksanakan
Pancasila berarti telah melaksanakan ajaran weda. Karena maksud yang terkandung
didalam ajaran Tat Twam Asi “ia adalah kamu, saya adalah kamu, dan semua
makhluk adalah sama” sehingga bila kita menolong orang lain berarti juga
menolong diri kita sendiri.
Hubungannya tiap perilaku, berpikir, dan
berkata yang baik dengan sesama manusia, dalam melaksanakan peraturan peraturan
hukum kita bisa berprilaku baik, berpikir baik dan berkata baik. Karena adanya
peraturan kita dibatasin untuk melakukan perbuatan yang tercela. Hubungan yang
baik manusia dengan Tuhan. hubungan yang baik manusia dengan manusia lainnya,
Hubungan yang baik manusia dengan lingkungannya. Karena
itu hubungan antara sesamanya, Tuhan dan lingkungan harus selalu baik dan
harmonis. Hubungan antar manusia harus diatur dengan dasar saling asah, saling
asih dan saling asuh, saling menghargai, saling mengasihi dan saling membimbing.
Hubungan antar keluarga dirumah tangga harus harmonis. Hubungan dengan
masyarakat lainya juga harus harmonis. Hubungan baik ini akan menciptakan tidak
adanya perbedaan hak dan kewajiban di masyarakat. Masyarakat yang aman dan
damai akan menciptakan Negara yang tenteram dan sejahtera. Dan hubungan dengan
lingkungan manusia memperoleh bahan keperluan hidup dari lingkungannya. Manusia
dengan demikian sangat tergantung kepada lingkungannya. Dengan ada peraturan
hukum manusia bisa membatasi dirinya untuk merusak lingkungan sekitarnya. Kita
dapat mengerti dalam pelajaran Tat Twam Asi
aku adalah kamu, kamu adalah aku, sehingga kita dapat mengerti semua hak
hak manusia itu sama tidak ada perbedaan semuanya dan bila kita dapat menolong
orang lain atau kita sebagai pria dapat memahai hak hak wanita dan sebaliknya,
berarti kita juga menolong diri kita sendiri.
Comments
Post a Comment