K: Konflik Sampang Pelanggaran Hukum Berat
Kamis, 30
Agustus 2012, 22:29 WIB
The head of
Indonesian Red Cross (PMI) Jusuf Kalla explains his fact and finding mission of
Rohingya case in Jakarta on Tuesday. He visits Rohingya in Arakan, Myanmar,
last week.
REPUBLIKA.CO.ID,
MAKASSAR -- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), mengatakan
konflik yang terjadi di Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur, merupakan
pelanggaran hukum berat.
"Tentu itu yang melakukannya harus dihukum. Kita harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Itu pelanggaran hukum berat oleh karena itu aparat harus menindak tegas," katanya.
Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan silaturahim Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim A Al Mubarak bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di kediamannya di Makassar, Kamis.
"Ini masalah hukum, bukan soal penengah, bukan konflik, itu kriminal tidak boleh ditengahi, hukum yang harus jalan," katanya.
Menurutnya, sejak awal PMI Provinsi Jawa Timur juga telah menurunkan tim dan bantuan terkait peristiwa tersebut.
Begitu juga bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Parigi dan dan konflik di Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Bantuan tersebut antara lain berupa makanan dan pakaian. "Sudah sejak awal PMI sudah di situ (Parigi) sama dengan di Sigi," katanya.
"Tentu itu yang melakukannya harus dihukum. Kita harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Itu pelanggaran hukum berat oleh karena itu aparat harus menindak tegas," katanya.
Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan silaturahim Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim A Al Mubarak bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di kediamannya di Makassar, Kamis.
"Ini masalah hukum, bukan soal penengah, bukan konflik, itu kriminal tidak boleh ditengahi, hukum yang harus jalan," katanya.
Menurutnya, sejak awal PMI Provinsi Jawa Timur juga telah menurunkan tim dan bantuan terkait peristiwa tersebut.
Begitu juga bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Parigi dan dan konflik di Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Bantuan tersebut antara lain berupa makanan dan pakaian. "Sudah sejak awal PMI sudah di situ (Parigi) sama dengan di Sigi," katanya.
Redaktur: Hazliansyah
Dalam artikel pertama, dijelaskan
bahwa Jusuf Kalla (JK), mengatakan konflik yang terjadi di Sampang,
Madura Provinsi Jawa Timur, merupakan pelanggaran hukum berat. Tentu itu yang
melakukannya harus dihukum. Kita harus saling menghormati keyakinan
masing-masing. Itu pelanggaran hukum berat oleh karena itu aparat harus
menindak tegas.
Masalah yang dikemukakan di artikel
ini adalah dalam artikel menjelaskan hukum belum terlaksana dalam menengakan
masalah hukum yang terjadi di sampang.
Solusi yang dapat dilakukan adalah
penengak hukum harus bisa melakukan menengakan hukum dengan benar. Karena
kejadian di sampang itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Maka
dari itu seorang penengak hukum harus bisa menyikapi masalah yang bertentangan
dengan hukum dan bisa mengadilin dengan adil.
Artikel ini berhubungan dengan
manusia, nilai Hukum. Hukum adalah norma
yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Perbedaan antara
norma moral dengan norma hukum. Pertama, norma hukum berdasarkan yuridis dan
consensus, sedangkan norma moral berdasakan hukum alam. Kedua, norma hukum
bersifat heteronomy, yaitu dating dari luar diri sedangkan moral berasal dari
dalam diri. Ketiga, dari sisi pelaksanaan, hukum dilaksanaan secara paksaan dan
lahiriah sedangkan moral tidak dipaksakan. Hukum merupakan perwujudan dari
moralitas. Pelanggaran terhadap norma hukum merupakan pelanggaran Hukum. Di
artikel dalam konflik Sampang pelanggaran hukum berat sudah merupakan pelanggaran
hukum. Karena hukum belum ditengakan dengan adil masih saja ditunda-tunda.
Artikel ini memiliki hubungan erat
dengan Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Tat Twam Asi. Dari kedua
artikel tersebut melakukan perbuatan yang baik ini berhubungan dengan Tri Kaya
Parisudha. Tri
Kaya Parisuda artinya
tiga gerak perilaku manusia yang harus disucikan, yaitu berpikir yang bersih
dan suci (Manacika), berkata yang benar (Wacika) dan berbuat yang jujur
(Kayika). Dari tiap arti kata di dalamnya, Tri berarti tiga; Kaya bararti Karya
atau perbuatan atau kerja atau prilaku; sedangkan Parisudha berarti "upaya
penyucian".Jadi "Trikaya-Parisudha berarti "upaya
pembersihan/penyucian atas tiga perbuatan atau prilaku kita". Selain
Tri Kaya Parisudha artikel ini berhubungan dengan Tri Hita Karana. Dalam kedua
artikel ini mempunyai hubungan manusia dengan sesamanya. Hubungan baik manusia
dengan manusia merupakan salah satu isi dari Tri Hita Karana. Tri
Hita Karana berasal dari kata “Tri” yang berarti tiga, “Hita” yang
berarti kebahagiaan dan “Karana” yang berarti penyebab. Dengan demikian Tri
Hita Karana berarti “Tiga penyebab terciptanya kebahagiaan”. Tat Twam Asi adalah ajaran kesusilaan yang tanpa
batas, yang identik dengan perikemanusiaan dalam Pancasila. Konsepsi sila
perikemanusiaan dalam Pancasila, bila kita cermati secara sungguh-sungguh merupakan
realisasi ajaran Tat Twam Asi yang terdapat dalam kitab suci weda. Dengan
demikian, dapat dikatakan mengerti dan memehami, serta mengamalkan/melaksanakan
Pancasila berarti telah melaksanakan ajaran weda. Karena maksud yang terkandung
didalam ajaran Tat Twam Asi “ia adalah kamu, saya adalah kamu, dan semua
makhluk adalah sama” sehingga bila kita menolong orang lain berarti juga
menolong diri kita sendiri.
Hubungannya tiap perilaku, berpikir, dan
berkata yang baik dengan sesama manusia, dalam melaksanakan peraturan peraturan
hukum kita bisa berprilaku baik, berpikir baik dan berkata baik. Karena adanya
peraturan kita dibatasin untuk melakukan perbuatan yang tercela. Hubungan yang
baik manusia dengan Tuhan. hubungan yang baik manusia dengan manusia lainnya,
Hubungan yang baik manusia dengan lingkungannya. Karena
itu hubungan antara sesamanya, Tuhan dan lingkungan harus selalu baik dan
harmonis. Hubungan antar manusia harus diatur dengan dasar saling asah, saling
asih dan saling asuh, saling menghargai, saling mengasihi dan saling membimbing.
Hubungan antar keluarga dirumah tangga harus harmonis. Hubungan dengan
masyarakat lainya juga harus harmonis. Hubungan baik ini akan menciptakan tidak
adanya perbedaan hak dan kewajiban di masyarakat. Masyarakat yang aman dan
damai akan menciptakan Negara yang tenteram dan sejahtera. Dan hubungan dengan
lingkungan manusia memperoleh bahan keperluan hidup dari lingkungannya. Manusia
dengan demikian sangat tergantung kepada lingkungannya. Dengan ada peraturan
hukum manusia bisa membatasi dirinya untuk merusak lingkungan sekitarnya. Kita
dapat mengerti dalam pelajaran Tat Twam Asi
aku adalah kamu, kamu adalah aku, sehingga kita dapat mengerti semua hak
hak manusia itu sama tidak ada perbedaan semuanya dan bila kita dapat menolong
orang lain atau kita sebagai pria dapat memahai hak hak wanita dan sebaliknya,
berarti kita juga menolong diri kita sendiri.
Comments
Post a Comment